Bab
II Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
A. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1) Masa
Orde Lama
Pelaksanaan demokrasi pada masa awal
kemerdekaan RI sampai pada masa orde lama. Masa orde ,lama dapat diuraikan
sebagai berikut :
a) Periode
Tahun 1945-1949
Periode ini adalah awal untuk menanamkan benih
demokrasi pancasila, konstitusinya UUD 1945.
Pelaksanaan
demokrasi pada periode ini, antara lain :
1) Pemerintah
dan rakyat tidak punya cukup waktu untuk membenahi diri karena sibuk oleh perjuangan
fisik mempertahankan kemerdekaan dari egresi Belanda.
2) Ketegangan
politik dan aksi kontak terbentuknya lembaga-lembaga demokrasi seperti
MPR,DPR,DPA, dan BPK.
3) Keluarnya
Maklumat Pemerintah (wakil presiden RI) Nomor X tanggal 3 november 1945, tentang
Anjuran pendirian partai-partai politik, menandai munculnya sistem pemerintahan
liberal.
b) Periode
Tahun 1949-1950
Konstitusi yang berlaku adalah konstitusi RIS, dan
berlakunya sistem demokrasi liberal.
Pelaksanaan
demokrasi pada periode ini, antara lain :
1) Pemerintahan
Indonesia secara politis terpaksa menerima berlakunya konstitusi RIS 1949
sebagai hasil konferensi Meja Bundar di Den Haag,Belanda.
2) Dengan
konstitusi RIS 1949, Indonesia terpecah-pecah menjadi negara bagian yang
dipaksakan.
3) Sistem
pemerintahan diterapkan kabinet perlementer dengan multi partai.
4) Konstitusi
RIS 1949 menghendaki adanya kemauan rakyat dan suara-suara di daerah dijadikan
dasar dalam pemilihan presiden atau parlemen melalui pemilu yang demokratis.
5) Soekarno
ditunjuk sebagai presiden RIS,sementara pemerintahan dilaksanakan oleh perdana
mentri.
c) Periode
Tahun 1950-1959
Konstitusi yang berlaku adalah UUD 1950.
Pasca Agresi militer Belanda II (19 Desember 1945), Negara Indonesia mudah
dipecah belah dan diadu dengan dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat
(RIS) yang menerapkan sistem politik demokrasi liberal.
Pada tahun 1955, pemilu pertama
dilaksanakan, yang dinilai banyak kalangan sebagai pelaksanaan pemilu Indonesia
yang bersih dan demokratis.Jatuh bangunnya kabinet berlangsung hingga tahun
1959. Terjadi kekacauan dikalangan konstituante yang tiada berakhir hingga
mendorong presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959.
d) Periode
Tahun 1959-1965
Dengan dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959
maka konstitusi yang berlaku pada periode ini kembali pada UUD 1945. Indonesia
yang sebelumnya melaksanakan sistem demokrasi liberal, berubah menjadi sistem
demokrasi terpimpin.
Ciri-ciri
umum demokrasi terpimpin, sebagai berikut :
1) Adanya
gotong-royong
2) Tidak
mencari kemenangan atas golongan lain.
3) Selalu
mencari sintesis untuk melaksanakan amanat partai dan rakyat.
4) Melarang
propaganda anti-Nasakom dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif
revolusioner.
Pelaksanaan
demokrasi terpimpin memiliki kecenderungan bahwa semua keputusan hanya berada
pada pemimpin besar revolusi Presiden RI Soekarno. Berikut berbagai
penyimpangan yang terjadi pada periode demokrasi terpimpin :
1) Presiden
membubarkkan DPR hasil pemilu 1955 dan selanjutnya membentuk DPR-GR.
2) Pengangkatan
Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
3) Pemimpin
lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara.
4) Pengangkatan
serta pemberhentian anggota-anggota MPRS,DPA, dan MA oleh presiden.
5) Hak
budget tidak dilaksanakan presiden tidak mengajukan RAPBN untuk mendapatkan
pengesahan dari DPR.
e) Masa
Orde aru
Berlangsung pada tahun 1966-1998. Sesudah
pemberontakan G30S/PKI, timbullah pemerintahan Orde Baru yang ditandai dengan
dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas
Maret (Supersemar).
Pelaksanaan
demokrasi pada masa orde baru dapat diuraikan sebagai berikut :
a) Diadakan
penataan kehidupan kenegaraan serta serangkaian pembangunan dalam berbagai
bidang.
b) Di
era orde baru penerapan demokrasi berdasarkan pancasila (Demokrasi Pancasiila).
c) Pemilu
dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
d) Dibuat
dan ditetapkannya Garis-Garis Besar Hluan Negara.
e) Dilaksanakannya
pembagian kekuasaan dan dibentuk MPR, DPR, DPA, BPK, MA dan pemilihan presiden
tiap lima tahun sekali.
f) Ditetapkannya
Pedoman Pengkhayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) untuk melestarikan dan
melaksanakan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Orde
Baru pada awalnya bertujuan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni konsekuen, namun dalam penyelenggaraan pemerintahan mengalami
penyimpangan, sebagai berikut :
a) Sistem
pemerintahan bercorak sentralistik dan cenderung otoriter.
b) Ada
ketidakseimbangan kekuasaan diantara lembaga negara.
c) Wewenang
dan kekuasaan presiden yang berlebihan.
d) Kurang
adanya kepastian hukum,keadilan, serta supermasi hukum.
e) Ditetapkannya
UU Referendum.
f) Masa
Reformasi
Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa Orde
Baru, menyebabkan gejala disintegrasi bangsa dan dekandensi (kemerosotan
disegala bidang) yang sangat membahayakan kelangsungan hidup NKRI.
Ciri
demokrasi pancasila pada era Reformasi ini lebih ditekankan pada aspek sebagai
berikut :
a) Penegakan
kedaulatan rakyat dengan memberdayaann pengawasan oleh lembaga negara, lembaga
politik dan lembaga kemasyarakatan.
b) Pembagian
dan pendelegasian secara tegas wewenang kekuasaan antara eksekutif, legislatif,
dan yudikatif.
c) Penghormatan
kepada keberagaman asas, ciri, aspirasi, dan program partai politik yang
multipartai.
Pada masa Reformasi
dilaksanakan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintaha Orde Baru.
Sumber
: LKS SIMPATI
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus